PENGURUSAN JENAZAH
Pengertian jenazah
Dalam
pengertian bahasa, kata jenazah diartikan sebagi seseorang yang telah
meninggal dunia. Kata ini bersinonim dengan Al-Mayyit (Arab) atau Mayat
(Indonesia). Ibn Faris memaknai kematian sebagai peristiwa perpisahnya
ruh dari badan (jasad).
Hukum melaksanakan pengurusan jenazah adalah Fardu kifayah bagi
orang Islam yang masih hidup. Artinya, mereka berdosa jika tidak ada seorang
pun yang mengerjakannya. Pengurusan jenazah seorang Muslim/ Muslimah dengan cara memandikan,
mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
Berikut ini penjabaran tentang kewajiban seorang muslim terhadap Jenazah:
Berikut ini penjabaran tentang kewajiban seorang muslim terhadap Jenazah:
1. Memandikan Jenazah
Dalam syari'at, Islam
mengajarkan umatnya agar apabila ada sesama muslim yang meningal dunia, ada
empat kewajiban yang harus dilakukan. Diantaranya adalah memandikan,
mengkafani, mensholatkan dan menguburkan jenazah. Keempat kewajiban tersebut
hukuimnya fardlu kifayah.
Syarat wajib memandikan
jenazah :
1. Jenazah/mayat itu orang
Islam, bukan kafir.
2. Didapati tubuhnya
sekalipun hanya sebagian.
3. Jenazah tersebut bukan
mati syahid.
Dasar hukum memandikan
jenazah :
Sabda Rasululah SAW. :
اِنَّ النَّبِيَ
صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَمْ يُغَسِّلْ
قَتْلَ اُحُدٍ
وَلَمْ يُصَلِّ
عَلَيْهِ
روأه البخارى))
Artinya :
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. tidak memandikan dan tidak mensholatkan
orang yang mati syahid dimedan perang uhud." (HR. Imam Bukhari)
Yang berhak memandikan
jenazah :
1.
Jenazah
laki-laki dimandikan oleh laki-laki, perempuan dimandikan oleh perempuan, orang
lain jenis yang boleh memandikan adalah : muhrim, suami atau istri.
2.
Yang lebih
utama memandikan adalah keluarga dekat.
3.
Orang memandikan
jenazah apabila mendapati cacat tubuh jenazah tidak boleh menceritakan kepada
orang lain.
4.
Apabila
tidak mendapatkan orang yang sejenis, muhrim/suami-istri, maka mayat
ditayamumkan.
Tata cara memandikan
jenazah:
1.
Dalam
memandikan jenazah boleh niat atau tanpa niat.
2.
Sedikitnya
meratakan air ke seluruh tubuh jenazah, sebaiknya tiga kali
atau lebih bila dipandang perlu.
3.
Dalam
memandikan jenazah diusahakan dengan bilangan ganjil. Siraman pertama dengan
menggunakan sabun dan daun bidara, kemudian siraman kedua menggunaka air bersih
dan yang ketiga disiram dengan menggunakan air yang di campur dengan kapur
barus.
Sabda Rasululah SAW. :
اِغْسِهَاثَلاَثًااَوْخَمْسًااَوْاَكْثَرَمِنْ
َالِكَ إِنْ رَاَيْتُنَّ ذَالِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍواجْعَلْنَافِى الآخِرَةِ
كَافُوْرًا....... إِبْرَءْبِيَامِنِهَاوَمُوَاضِعِ الْوُضُوْءِمِنْهَا (رواه
البخارى)
Artinya; "Mandikan
tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi kalau masih ada air dan daun
bidara dan berilah kapur barus pada bagian yang terakhir dan mualilah pada yang
kanan dan anggota wudhunya. (HR. Imam Bukhari)
4.
Letakkan
jenazah pada tempat yang lebih tinggi dan tutup auratnya.
5.
Gunakan
kain basahan untuk menutup auratnya.
6.
Berdoalah
dan bacalah basmalah sebelum memandikan.
7.
Basuhlah
anggota wudlhu terlebih dahulu, baru
bagian tubuh sebelah kanan lalu sebelah kiri.
8.
Urutlah
dan tekanlah perutnya agar kotorannya keluar, kemudian bersihkan.
9.
Basuhlah seluruh
tubuh jenazah tersebur dengan air suci dan mensucikan.
2.
Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah, setelah
jenazah dimandikan yaitu membungkus jenazah secukupnya, sekurang-kurangnya
seluruh tubuh jenazah tertutup dengan kain kafan, baik untuk jenazah laki-laki
maupun perempuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Kainnya
berwarna putih, Sabda Rasululah SAW. :
الْبِسُوْامِنْ ثِيَابِكُمُ
الْبَيَاضَ فَإِنَّهَاخَيْرُثِيَابِكُمْ فَكَفِّنُوْافِيْهَامَوْتَاكُمْ (رواه الترمذى)
Artinya : " Pakailah
kamu sekalian dengan kainmu yang putih karena sesungguhnya sebaik-baik pakaian
adalah yang putih dan kafanilah jenazah dengan kain putih itu. (HR. Tirmidhi)
2.
Kain kafan
sekurang-kurangnya satu lapis yang menutupi seluruh tubuh jenazah. Tetapi
disunatkan untuk laki-laki 3 lapis dengan rincian : 2 helai kain untuk baju dan
sarung dan 1 helai untuk membungkus seluruh tubuh. Bagi perempuan menggunakan 5
helai, yang dipergunakan untuk baju, tutup kepala, kerudung/cadar, dan 2 helai
untuk pembungkus seluruh tubuh jenazah.
3.
Apabila jenazah
tersebut sedang melakukan
haji atau umrah, maka tidak boleh diberi harum haruman dan jangan pula
diberi tutup kepala.
4.
Kain kafan
hendaknya bersih, baik sifat maupun bahannya dan tidak boleh berlebih-lebihan,
artinya kain yang harganya mahal.
3. Menshalatkan
Jenazah
Dasar penyelengaraan shalat
jenazah:
Sabda Rasululah SAW. :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوْاعَلَى مَوْتَاكُمْ
Artinya : " Rasululah
SAW. bersabda : Sholatkanlah olehmu orang yang mati.
Hadits lainnya :
عَنْ سَلَّمَةَ ابْنِ الأَكْوَعِ كُنَّاجُلُوْسًاعِنْدَ
النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ اُتِيَ بِجَنَازَةٍ
قَالَ:صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ (رواه
البخارى)
Artinya : Dari Salamah bin
Akwa' : "Ketika kami sedang
duduk-duduk dengan Rasululah SAW. tiba-tiba dibawa orang akan jenazahnya, lalu
beliau bersabda : " Sholatkanlah temanmu itu". (HR. Imam Bukhari)
Syarat dan rukun Shalat
Jenazah
Syarat Shalat Jenazah :
1.
Suci dari
hadats dan najis, menutup aurat, bersih badan ,pakaian dan tempat serta
menghadap kiblat.
2.
Jenazah
sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani.
3.
Letak
jenazah disebelah kiblat orang yang mensholati, kecuali sholat ghaib atau
sholat jenazah diatas kuburan.
Rukun Sholat Jenazah :
1.
Niat.
2.
Berdiri
jika mampu.
3.
Membaca
surat al Fatihah sesudah takbir pertama.
4.
Membaca
Sholawat Nabi sesudah takbir kedua.
5.
Mendoakan
jenazah setelah takbir ketiga.
6.
Mendoakan
yang ditinggalkan setelah takbir keempat.
7.
Salam.
Doa setelah takbir ketiga ;
اَللّهُمَّ
اغْفِرْلَهُ(هَا)وَارْحَمْهُ(هَا)وَعَافِهِ(هَا)وَاعْفُ عَنْهُ(هَا)
Artinya : "Ya Allah
ampunilah dan kasihanilah dia, sejahterakan dia dan maafkanlah segala
kesalahannya.
Doa setelah takbir keempat
;
اَللّهُمَّ لاَتَحْرِمنَا
اَجْرَهُ(هَا)وَلاَتَفْتِنَّابَعدَهُ(هَا)وَاغْفِرْلَنَاوَتَهُ(هَا)
Artinya : "Ya Allah
janganlah engkau rugikan kami dari memperoleh ganjarannya dan jangan pula kami
diberi fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia".
4. Menguburkan
Jenazah
Menguburkan jenazah
merupakan kewajiban yang terakhir setelah dimandikan , dikafani dan di
sholatkan. Dalam menguburkan jenazah hendaknya dibuatkan terlebih dahulu lubang
kubur, dalam membuatnya hendaknya diperhatikan kedalamannya, yaitu setinggi
dada orang dewasa atau tidak sampai tercium bau busuk dan tidak dapat di korek
oleh binatang buas. Kemudian dalam lubang kubur tersebut di arah sebelah kiblat
dibuat liang lahat.
Sabda Rasululah SAW. :
اَلْحِدُوْالِى
لَحْدًاوَاَنْصِبُوْاعَلَيَّ اللِّبْنَ نَصْبًا كَمَاصُنِعَ بِرَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
( رواه
احمدومسلم )
Artinya : "Buatkanlah olehmu lubang lahat untukku dan pasanglah
diatasku batu bata sebagaimana dibuat pada kubur Rasulullah SAW. (HR. Imam
Ahmad dan Imam Muslim).
Cara menguburkan jenazah :
1.
Masukkan
jenazah kedalam lubang kubur sambil membaca doa :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ
رَسُوْلِ اللهِ
Artinya : "Dengan nama
Allan dan agama Rasulullah"
2.
Letakkan
jenazah dilubang lahat dengan
menghadap kiblat, muka dan kaki
diusahakan menyentuh tanah. Hadits Nabi Muhammad saw. :
عَنْ
عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ:إِذَا أَتْرَلْتُمُوْنِى فِى
اللَّحْدِفَافْضُوْا بِخَدِّيْ إِلَى اْلأَرْضِ
Artinya
: Dari Umar r.a. Nabi pernah bersabda : jika kamu sekalian menurunkan aku ke
liang lahat, maka sentuhkanlah pipiku ke tanah.
3.
Letakkan bantal
tanah pada tubuh
jenazah agar tetap menghadap kiblat. Kemudian
tutup dengan kayu/papan, baru ditimbun dengan tanah dan buatlah tanah tersebut
lebih tinggi dari permukaan tanah dan diatasnya diberi batu.
Ta'ziyah
Ta'ziyah berarti menghibur
yaitu mengunjungi dan menghibur keluarga yang ditinggalkan, sebelum
jenazah dikuburkan atau dalam tiga hari
sesudahnya.
Tujuannya adalah
1. memberi bantuan moril dan materiil,
2. memberi hiburan dan nasehat agar sabar dan tabah menerima musibah.
Hal-hal yang perlu
dilakukan ketika ta'ziyah :
1. Memberi bantuan moral maupun material kepada keluarga yang terkena
musibah untuk mengurangi beban kesedihan.
2. Mengikuti shalat jenazah dan mendoakannya agar mendapat ampunan
Allah SWT. atas segala dosanya.
3. Turut mengantarkan jenazah ke tempat
pemakaman.
4. Tidak boleh bicara
keras, bercanda, tertawa terbahak-bahak atau sikap-sikap lain yang tidak
terpuji.
Ziarah Kubur
Rasulullah saw. menghimbau
kepada umat Islam agar melakukan ziarah kubur. Karena ketika berziarah kita
dapat mendoakan penghuni kubur, memohonkan rahmat dan ampunan bagi mereka.
Berziarah juga dapat mengingatkan kita akan maut atau kematian, sebagaimana
sabda beliau :
فَزُوْرُوْهَا.فَإِنَّهَاتُذَكِّرُالْمَوْتَ (رواه احمدومسلم)
Artinya: "Berziarahlah
ke kubur karena sesunguhnya (ziarah kubur) itu dapat mengingatkanmu kepada
mati". (HR. Ahmad dan Muslim)
Berziarah kubur disunnahkan
bagi laki-laki, sementara bagi perempuan ada yang berpendapat makruh. Ketika
berziarah hendaklah kita menghadap ke arah kiblat, ke arah mayat, memberi salam
dan mendoakan ahli kubur. Dilarang berbuat kemusyrikan dengan memohon doa dan
berkah kepada penghuni kubur. Hendaknya merenungi kematian dan mengingat bahwa
segala sesuatu akan kembali kepadaNya.
Dan ketika berziarah kubur,
seseorang dianjurkan membaca Al Qur’an (surat Yasin) sebagaimana sabda Nabi
Muhammad saw. :
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: إِقْرَؤُوْاعَلَى مَوْتَاكُمْ يسىٍ.
سنن إبى داود
Artinya: Dari Ma’qil bin
Yasar, ia berkata : Rasullah saw. bersabda “Bacalah surat Yasin pada
orang-orang yang mati diantara kamu ( Sunan Abi Dawud )
Hadits tersebut menunjukkan
bahwa ziarah kubur baik pada keluarga maupun ziarah kepada wali-wali Allah
(Ziarah Wali 9) disunnahkan. Sebagaimana Ibnu Hajar al Haifami pernah ditanya
tentang ziarah ke makam para wali, beliau menyatakan :
وَسُئِلَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِاْلأَوْلِيَاءِفِى
زَمَنٍ مُعَيّضنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا........فَأَجَابَ
بِقَوْلِهِ : زِيَارَةِ قُبُوْرِاْلأَوْلِيَاءِ قُرْبَهٌ مُسْتَحَبَّةٌ
Artinya :Beliau (Ibnu hajar
al Haifami) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada masa tertentu
dengan perjalanan khusus (ziarah ke makam para wali). Beliau menjawab :
Berziarah ke makam para wali adalah termasuk ibadah yang disunnahkan.
Dari keterangan di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa ziarah kubur dianjurkan baik bagi laki-laki
maupun perempuan, sebab di dalamnya terdapat dua manfaat :
1.
Bagi yang
meninggal mendapat hadiah pahala bacaan Al Qur’an.
2.
Bagi orang
yang berziarah banyak mengingat pada kematian yang pasti akan menjemputnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar